Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: UU 13/1980 · UU No. 13 Tahun 1980 · UU Nomor 13 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1980Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Transportasi & LogistikAgraria & PertanahanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaJalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1980
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan menetapkan bahwa jalan merupakan prasarana penting dalam pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan nasional. Pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk membina jalan guna memastikan peranannya dalam pembangunan nasional. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan jalan, serta menetapkan klasifikasi jalan berdasarkan peranannya, seperti Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang hak penguasaan negara atas jalan, serta wewenang pemerintah dalam penyusunan rencana jangka panjang dan menengah untuk jaringan jalan. Pembinaan jalan meliputi perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan, yang dapat dilimpahkan kepada instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan dengan memperhatikan kepentingan umum.

1. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) dan (2) dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 150.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4) dikenai pidana kurungan maksimal 7 hari atau denda maksimal Rp. 15.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (3) dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-.