Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2004 · Perpu No. 1 Tahun 2004 · Perpu Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2004Tanggal Penetapan:11 Maret 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2004
Tanggal Penetapan11 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum terkait perizinan dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketidakpastian ini dapat menghambat iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua perizinan atau perjanjian pertambangan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tetap berlaku hingga masa berakhirnya izin atau perjanjian tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini akan diatur melalui Keputusan Presiden.

1. Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

(-)