For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Also known as: Perpu 2/2022 · Perpu No. 2 Tahun 2022 · Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Agraria & PertanahanKoperasi & UMKMKetenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeCipta Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. 8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. 12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. 14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 15. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal ini dilakukan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara luas dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Peraturan ini juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional. Penyesuaian ini juga mencakup peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional dengan berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.

Considering

By the grace of God Almighty

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
G O V E R N M E N T   R E P L A C I N G   S T A T U T E   O F   T H E   R E P U B L I C   O F   I N D O N E S I A
N U M B E R   ...   Y E A R   2022
R E G A R D I N G
JOB CREATION

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

a. that to realize the objectives of the formation of the Government of the State of Indonesia and to realize an Indonesian society that is prosperous, just, and affluent based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the State needs to carry out various efforts to fulfill the citizens' rights to employment and a livelihood worthy of humanity through job creation;

b. that through job creation it is expected to absorb as many Indonesian workers as possible amid increasingly competitive competition and the demands of economic globalization as well as the existence of global economic challenges and crises that may disrupt the national economy;

c. that to support job creation, adjustments are needed in various regulatory aspects related to ease, protection, and empowerment of cooperatives and micro, small, and

Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.