For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Also known as: UU 7/2014 · UU No. 7 Tahun 2014 · UU Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporKoperasi & UMKM

Peraturan ini mencabut: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 2. Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang 4. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk perdagangan perbatasan, standardisasi, dan perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini juga menekankan pada perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengembangan ekspor. Selain itu, undang-undang ini mengatur tugas dan wewenang pemerintah dalam bidang perdagangan, termasuk pembentukan Komite Perdagangan Nasional untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan perdagangan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua kewenangan di bidang Perdagangan yang diatur dalam undang-undang lain sebelum Undang-Undang ini berlaku pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri. 3. Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 2. Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 3. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.