on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Also known as: UU 7/2014 · UU No. 7 Tahun 2014 · UU Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk perdagangan perbatasan, standardisasi, dan perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini juga menekankan pada perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengembangan ekspor. Selain itu, undang-undang ini mengatur tugas dan wewenang pemerintah dalam bidang perdagangan, termasuk pembentukan Komite Perdagangan Nasional untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan perdagangan.