For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Also known as: UU 35/2009 · UU No. 35 Tahun 2009 · UU Nomor 35 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2009Publication Date:12 Oktober 2009
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai Narkotika dan Prekursor Narkotika, mencakup penggolongan, penggunaan yang diizinkan, serta pengaturan ketat terhadap pengadaan, produksi, impor, ekspor, peredaran, penyimpanan, pelaporan, dan pengangkutan. Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden menjadi fokus utama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Undang-undang ini juga mengatur kewenangan BNN dalam penyelidikan dan penyidikan, serta peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pengobatan dan rehabilitasi bagi pecandu Narkotika, serta sanksi pidana yang tegas bagi pelanggaran.

1. Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN. 3. Pejabat dan pegawai di lingkungan BNN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 adalah pejabat dan pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang ini. 4. Struktur organisasi dan tata kerja BNN harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 5. Struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 6. Program dan kegiatan BNN yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih dapat dijalankan sampai selesai, termasuk dukungan anggarannya. 7. Seluruh aset BNN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I (tanaman/bukan tanaman) dikenai pidana penjara dan denda yang berat, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup untuk jumlah tertentu. 2. Produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara yang berat, serta denda yang besar. 3. Penawaran, penjualan, pembelian, perantaraan, penukaran, atau penyerahan Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara yang berat, serta denda yang besar. 4. Penggunaan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau pemberian untuk digunakan orang lain dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara yang berat, terutama jika mengakibatkan kematian atau cacat permanen. 5. Sanksi serupa, namun umumnya lebih ringan, berlaku untuk Narkotika Golongan II dan III terkait kepemilikan, produksi, peredaran, penggunaan, pengangkutan, dan penyerahan. 6. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, II, atau III untuk diri sendiri dikenai pidana penjara dengan ancaman maksimal yang berbeda untuk setiap golongan, dengan kewajiban rehabilitasi jika terbukti sebagai korban. 7. Pelanggaran terkait Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika dikenai pidana penjara dan denda yang signifikan. 8. Korporasi yang melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan dan pencabutan izin usaha atau status badan hukum. 9. Ketentuan pidana juga berlaku untuk percobaan, permufakatan jahat, pengulangan tindak pidana, serta perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing.