For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Also known as: UU 22/1997 · UU No. 22 Tahun 1997 · UU Nomor 22 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1997Publication Date:1 September 1997
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaPemberantasan Narkotika

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNarkotika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1997
Publication Date01 September 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan mengatur penggunaan narkotika secara ketat. Narkotika diakui memiliki manfaat dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan dan bahaya besar. Oleh karena itu, pengaturan ini mencakup pengendalian impor, ekspor, produksi, dan distribusi narkotika. Penggolongan narkotika menjadi tiga golongan ditetapkan untuk mengatur penggunaannya. Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian oleh Menteri Kesehatan serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. 3. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi narkotika Golongan I dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.