1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
2. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
3. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi narkotika Golongan I dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.