on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
Also known as: UU 9/1976 · UU No. 9 Tahun 1976 · UU Nomor 9 Tahun 1976
Undang-Undang ini mengatur tentang narkotika, meliputi:
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang sangat berbahaya dan dilarang digunakan untuk kepentingan tersebut. Lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan dapat diberi izin untuk membeli, menanam, menyimpan, memiliki, atau menguasai tanaman Papaver, Koka, dan Ganja untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Apotek, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga pendidikan memerlukan izin khusus dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan terkait narkotika. Impor narkotika hanya dapat dilakukan oleh satu importir pedagang besar farmasi setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan izin impor dari Menteri Perdagangan. Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika yang akan diangkut. Pengangkutan narkotika di dalam negeri harus memenuhi ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ketentuan umum pengangkutan.
Undang-undang ini juga mengatur berbagai perbuatan yang dilarang terkait narkotika, seperti menanam, memelihara, memproduksi, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menggunakan narkotika terhadap orang lain, atau menggunakan narkotika bagi diri sendiri tanpa hak.