For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika

Also known as: UU 9/1976 · UU No. 9 Tahun 1976 · UU Nomor 9 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 1976Publication Date:26 Juli 1976
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaPemberantasan Narkotika

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNarkotika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1976
Publication Date26 Juli 1976
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo No. 536) sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Undang-Undang ini mengatur tentang narkotika, meliputi:

  1. Ketentuan tentang pengertian dan jenis narkotika.
  2. Ketentuan tentang kegiatan yang menyangkut narkotika seperti: penanaman, peracikan, produksi, perdagangan, lalu-lintas, pengangkutan serta penggunaan narkotika.
  3. Ketentuan tentang wajib lapor bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagai tersebut dalam angka 2.
  4. Ketentuan yang mengatur mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan dari perkara yang berhubungan dengan narkotika yang karena kekhususannya dan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan, memerlukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Ketentuan yang mengatur tentang pemberian ganjaran (premi).
  6. Ketentuan tentang pengobatan dan rehabilitasi pecandu narkotika.
  7. Ketentuan lain yang berhubungan dengan kerjasama internasional dalam penanggulangan masalah yang ditimbulkan oleh narkotika.

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang sangat berbahaya dan dilarang digunakan untuk kepentingan tersebut. Lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan dapat diberi izin untuk membeli, menanam, menyimpan, memiliki, atau menguasai tanaman Papaver, Koka, dan Ganja untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.

Apotek, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga pendidikan memerlukan izin khusus dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan terkait narkotika. Impor narkotika hanya dapat dilakukan oleh satu importir pedagang besar farmasi setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan izin impor dari Menteri Perdagangan. Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika yang akan diangkut. Pengangkutan narkotika di dalam negeri harus memenuhi ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ketentuan umum pengangkutan.

Undang-undang ini juga mengatur berbagai perbuatan yang dilarang terkait narkotika, seperti menanam, memelihara, memproduksi, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menggunakan narkotika terhadap orang lain, atau menggunakan narkotika bagi diri sendiri tanpa hak.

1. Selama peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang narkotika yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) hingga (7) diancam dengan pidana penjara dan denda, dengan tingkat hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis narkotika yang terlibat. 2. Dokter yang melanggar Pasal 24 dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda. 3. Importir, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dipidana dengan pidana kurungan dan denda. 4. Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengangkutan narkotika dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 5. Tindakan menghalangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara narkotika diancam dengan pidana penjara dan denda. 6. Saksi yang memberikan keterangan tidak benar dalam perkara narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 (perlindungan identitas pelapor) diancam dengan pidana kurungan. 8. Orang yang mengetahui adanya narkotika yang tidak sah dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda.