Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum penyelenggaraan pangan yang berlandaskan pada kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan mengutamakan produksi pangan dalam negeri serta pemanfaatan sumber daya dan kearifan lokal.
Secara substansial, undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pangan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan melalui pengembangan produksi dalam negeri, pengelolaan cadangan pangan nasional, serta stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Selain itu, diatur pula mengenai keterjangkauan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan perbaikan gizi masyarakat.
Undang-undang ini menetapkan standar keamanan pangan yang ketat, mencakup sanitasi, pengaturan bahan tambahan pangan, produk rekayasa genetik, iradiasi, serta standar kemasan. Pelaku usaha pangan diwajibkan memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, termasuk kewajiban memiliki izin edar bagi pangan olahan. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh lembaga pemerintah terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut. Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah di bidang pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pangan secara lintas sektor.