Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pelindungan yang komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, kesempatan kerja yang layak, serta pelindungan dari berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan tidak adil.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:
1. **Definisi dan Kategori PMI:** Menjelaskan siapa yang termasuk sebagai PMI, termasuk pelaut, serta yang dikecualikan seperti diplomat dan pelajar.
2. **Persyaratan PMI:** Menetapkan syarat usia minimal, kompetensi, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen lengkap.
3. **Hak dan Kewajiban PMI:** Merinci hak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai, informasi yang benar, pelindungan hukum, upah yang layak, serta kewajiban untuk menaati peraturan dan menghormati adat istiadat setempat.
4. **Pelindungan PMI:** Mengatur pelindungan administratif dan teknis sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja melalui atase ketenagakerjaan, dan pelindungan setelah bekerja berupa fasilitasi kepulangan dan reintegrasi.
5. **Jaminan Sosial:** Mewajibkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya.
6. **Biaya Penempatan:** Melarang pembebanan biaya penempatan kepada PMI.
7. **Larangan Penempatan:** Melarang penempatan ke negara yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
8. **Layanan Terpadu Satu Atap:** Mengamanatkan pembentukan layanan terpadu untuk mempermudah pengurusan dokumen dan administrasi.
9. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah:** Membagi tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam memberikan pelindungan.
10. **Kelembagaan:** Menetapkan peran Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pembuat kebijakan dan Badan sebagai pelaksana kebijakan.
11. **Pelaksana Penempatan:** Mengatur peran Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan sendiri.
12. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.