For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Also known as: UU 39/2004 · UU No. 39 Tahun 2004 · UU Nomor 39 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
KetenagakerjaanKeimigrasianHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak asasi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, melindungi mereka dari perdagangan manusia, dan memastikan perlindungan hukum serta sosial. Tujuannya adalah memberdayakan TKI secara optimal dan manusiawi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.

Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab mengatur, membina, dan mengawasi penempatan serta perlindungan TKI. Penempatan TKI dilakukan oleh pemerintah dan pelaksana swasta yang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin tertulis. TKI berhak atas informasi pasar kerja, perlindungan hukum, dan upah sesuai standar. Pelaksana penempatan swasta harus memiliki modal minimum dan jaminan deposito. Pemerintah juga membentuk Badan Nasional untuk mengkoordinasikan penempatan dan perlindungan TKI.

1. Pelaksana penempatan TKI swasta yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan persyaratan dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya Undang-undang ini. 2. Bagi pelaksana penempatan TKI swasta yang menempatkan TKI sebelum berlakunya Undang-undang ini, penyesuaian dilakukan sampai berakhirnya perjanjian kerja TKI terakhir. 3. Jika pelaksana penempatan TKI swasta tidak menyesuaikan dalam waktu yang ditentukan, izinnya akan dicabut oleh Menteri. 4. Pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dilakukan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, pembatalan keberangkatan, atau pemulangan TKI dengan biaya sendiri. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.