on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Also known as: UU 39/2004 · UU No. 39 Tahun 2004 · UU Nomor 39 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak asasi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, melindungi mereka dari perdagangan manusia, dan memastikan perlindungan hukum serta sosial. Tujuannya adalah memberdayakan TKI secara optimal dan manusiawi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab mengatur, membina, dan mengawasi penempatan serta perlindungan TKI. Penempatan TKI dilakukan oleh pemerintah dan pelaksana swasta yang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin tertulis. TKI berhak atas informasi pasar kerja, perlindungan hukum, dan upah sesuai standar. Pelaksana penempatan swasta harus memiliki modal minimum dan jaminan deposito. Pemerintah juga membentuk Badan Nasional untuk mengkoordinasikan penempatan dan perlindungan TKI.