Undang-Undang ini mengatur tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas, memberikan perlindungan hukum, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan AUPB, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan mencakup aktivitas badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan badan/pejabat lain yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Hal ini mencakup hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.
Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan wewenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, serta berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai kewenangan yang diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan Mandat, serta pembatasan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan. Penggunaan diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.