on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Also known as: UU 10/2009 · UU No. 10 Tahun 2009 · UU Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kepariwisataan. Kepariwisataan diakui sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Undang-Undang ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan, dan kepentingan nasional. Selain itu, pembangunan kepariwisataan diharapkan dapat mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan menghadapi tantangan perubahan global. Undang-Undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, serta peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan.