on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Also known as: UU 9/1990 · UU No. 9 Tahun 1990 · UU Nomor 9 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kepariwisataan di Indonesia dengan memanfaatkan kekayaan alam, flora, fauna, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya sebagai modal penting. Kepariwisataan diharapkan dapat memperluas kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air serta persahabatan antar bangsa.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur objek dan daya tarik wisata yang meliputi wisata alam dan buatan manusia. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengembangkan objek wisata baru. Pengelolaan objek wisata dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung. Perencanaan dan pembangunan prasarana pariwisata harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan objek wisata diatur dalam peraturan pelaksana.