For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Also known as: UU 18/2025 · UU No. 18 Tahun 2025 · UU Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2025Publication Date:29 Oktober 2025
Teknologi, Media & TelekomunikasiPariwisataKebudayaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Oktober 2025
Publication Date29 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat penyelenggaraan kepariwisataan nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat identitas bangsa, serta melindungi warisan budaya dan alam sebagai modal utama pembangunan pariwisata.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan ekosistem kepariwisataan yang terpadu, mencakup perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional hingga daerah, pengelolaan destinasi pariwisata, serta pemasaran pariwisata yang berbasis pada citra nasional dan kearifan lokal. Pemerintah pusat dan daerah diberikan wewenang untuk menetapkan kawasan strategis pariwisata, melakukan pengawasan, serta mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sektor ini.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia pariwisata melalui pendidikan formal dan nonformal yang berbasis kompetensi. Selain itu, diatur mengenai pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan desa wisata atau kampung wisata, serta kewajiban pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Pelaku usaha pariwisata, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, mendapatkan dukungan melalui insentif fiskal maupun nonfiskal serta fasilitasi kemitraan untuk meningkatkan daya saing industri.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(-)