on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Also known as: UU 21/2014 · UU No. 21 Tahun 2014 · UU Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Baru: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi adalah peraturan baru yang disahkan pada 17 September 2014 dan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 88).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Undang-Undang ini secara tegas mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Pasal 87). Dengan demikian UU 21/2014 menggantikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU 27/2003.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: UU ini bukan sekadar mengubah sebagian; melainkan menggantikan UU 27/2003 secara keseluruhan. Ketentuan pelaksanaan dari UU 27/2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru (Pasal 86), sehingga sebagian peraturan pelaksana lama dapat tetap efektif sampai diubah atau dicabut sesuai ketentuan baru.
Status Berlaku: UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (17 September 2014). Ketentuan peralihan diatur dalam Bab XI (Pasal 78 s.d. Pasal 85) yang mengatur masa berlaku dan penyesuaian bagi hak/izin/kontrak yang sudah ada sebelum berlakunya UU ini.
Tujuan dan Latar Belakang:
UU ini bertujuan mengendalikan dan mendorong pemanfaatan Panas Bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dan energi bersih, serta mendukung pembangunan berkelanjutan (Pertimbangan dan Pasal 3).
Latar belakang menekankan potensi besar Panas Bumi, kebutuhan pengaturan komprehensif yang menggantikan UU 27/2003, dan perlunya peran Pemerintah dalam pemanfaatan tidak langsung (pembangkit listrik).
Prinsip-prinsip Utama: (Pasal 2)
Manfaat, efisiensi, keadilan, pengoptimalan ekonomi, keterjangkauan, berkelanjutan, kemandirian, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Hak: Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak menjalankan kegiatan sesuai izin (Pasal 47). Pemegang Izin Panas Bumi berhak melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerja serta menggunakan data/informasi selama masa izin (Pasal 51).
Kewajiban: Terdapat kewajiban lingkungan (izin lingkungan), kewajiban teknis, laporan dan pembukuan, pengembalian Wilayah Kerja secara bertahap, pemenuhan kewajiban fiskal dan daerah (iuran produksi, PNBP, pajak daerah, retribusi), dukungan terhadap pengembangan SDM/teknologi, program pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban memperoleh izin kehutanan/kelautan bila kegiatan berada di kawasan tersebut (Pasal 11-56).
Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi untuk memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah sejak unit pertama produksi komersial (Pasal 53).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan Wilayah Kerja: Menteri menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi; Survei dapat dilakukan oleh Menteri atau ditugaskan kepada pihak lain; tata cara lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah (Pasal 16-19).
Penawaran dan Perizinan: Wilayah Kerja ditawarkan melalui mekanisme lelang oleh Menteri; Izin Panas Bumi diberikan oleh Menteri berdasarkan hasil penawaran (Pasal 18, 23).
Jenis Izin: Izin Pemanfaatan Langsung (diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai lokasi) dan Izin Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (oleh Menteri) (Pasal 11, 23).
Jangka Waktu: Izin Panas Bumi maksimal 37 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 20 tahun per kali; Eksplorasi 5 tahun (dapat diperpanjang 2 x 1 tahun); Eksploitasi/pemanfaatan maksimal 30 tahun sejak persetujuan Studi Kelayakan (Pasal 29-32).
Syarat Lingkungan dan Kehutanan: Izin lingkungan wajib dimiliki sebelum pengeboran eksplorasi dan sebelum eksploitasi; jika di kawasan hutan perlu izin kehutanan; jika di wilayah konservasi perairan perlu izin kementerian kelautan (Pasal 31-25).
Pengelolaan Data: Semua data dan informasi Panas Bumi adalah milik negara; pengiriman/ pemindah tanganan tanpa izin Pemerintah dilarang (Pasal 57).
Penetapan Harga: Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Tidak Langsung diatur oleh Pemerintah, dengan penetapan harga Pemanfaatan Tidak Langsung mempertimbangkan keekonomian (Pasal 14, 22).
Pengawasan dan Pembinaan: Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan; pembinaan pengusahaan tidak langsung menjadi tugas Menteri (Pasal 59-64).
Masa Berlaku dan Awal Implementasi:
UU mulai berlaku pada saat diundangkan (17 September 2014) (Pasal 88).
Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 78 s.d. Pasal 85 untuk penyesuaian terhadap perizinan dan kontrak yang sudah ada.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama 30 tahun terhitung sejak undangan UU ini (Pasal 78 ayat (1) huruf a).
Semua kontrak operasi bersama yang sudah ditandatangani tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak (Pasal 78 ayat (1) huruf b).
Semua izin pengusahaan yang ada sebelum UU ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi paling lambat 31 Desember 2014 (Pasal 78 ayat (1) huruf c).
Setelah masa berlakunya habis, kuasa/kontrak/izin tersebut dapat diperpanjang atau disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi dan mengikuti ketentuan UU ini (Pasal 78 ayat (2)).
Izin usaha pertambangan Panas Bumi yang ada wajib disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi oleh Menteri; gubernur/bupati wajib menyerahkan dokumen izin tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya UU (Pasal 79).
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang telah ada dianggap telah memiliki izin dan wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan Langsung paling lama 3 tahun sejak berlakunya UU (Pasal 80).
Badan Usaha yang sebelum UU ditetapkan sebagai pemenang lelang tetapi belum memperoleh izin usaha pertambangan, proses pemberian Izin Panas Bumi selanjutnya dilakukan oleh Menteri (Pasal 81).
Pelaksanaan kegiatan di Kawasan Hutan konservasi tetap memungkinkan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 82).
Kewajiban pemberian bonus produksi kepada Pemerintah Daerah untuk hak/izin/kontrak yang ada berlaku sejak 1 Januari 2015 bagi yang telah berproduksi, atau sejak produksi komersial pertama bagi yang belum (Pasal 83).
Pembinaan dan pengawasan atas kuasa pengusahaan dan izin lama tetap pada Pemerintah; setelah penyesuaian izin usaha pertambangan menjadi Izin Panas Bumi, pembinaan atas izin usaha pertambangan yang semula di daerah beralih ke Pemerintah (Pasal 84).
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:
Batas waktu penyerahan dokumen izin usaha pertambangan ke Menteri: paling lama 6 bulan sejak berlakunya UU (Pasal 79 ayat (2)).
Penyesuaian Izin Pemanfaatan Langsung untuk kegiatan yang telah ada: paling lama 3 tahun sejak berlakunya UU (Pasal 80).
Grandfathering: banyak hak/kontrak/izin lama dipertahankan untuk jangka waktu tertentu (30 tahun untuk kuasa pengusahaan; sampai berakhirnya kontrak/izin untuk kontrak dan izin lama), tetapi wajib memenuhi syarat tambahan (mis. kewajiban eksploitasi sampai 31 Desember 2014) dan dapat disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi setelah berakhir periode berlakunya (Pasal 78-84).
Sanksi Administratif:
Diatur antara lain pada Pasal 40, Pasal 50, dan Pasal 56. Ketentuan umum:
Bentuk sanksi administratif: peringatan tertulis; penghentian sementara seluruh kegiatan (Eksplorasi/Eksploitasi/pemanfaatan atau kegiatan Pemanfaatan Langsung); dan/atau pencabutan izin (Izin Panas Bumi atau Izin Pemanfaatan Langsung).
Pasal 40: sanksi administratif bagi Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (2).
Pasal 50: sanksi administratif bagi pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 48 (kewajiban lingkungan, laporan, dll.) dan Pasal 49 (iuran produksi, pajak daerah, retribusi).
Pasal 56: sanksi administratif bagi Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang melanggar kewajiban Pasal 52 ayat (1) (kewajiban teknis, lingkungan, pembukuan, laporan, dll.), Pasal 53 ayat (1) (bonus produksi), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan (4) (pendapatan negara dan iuran).
Ketentuan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (dirujuk pada masing-masing pasal).
Sanksi Pidana:
Beragam tindak pidana dan ancaman pidana diatur dalam Pasal 67 sampai Pasal 77. Ringkasan pokok:
Pasal 67: Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Izin Pemanfaatan Langsung — pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimum Rp6.000.000.000.
Pasal 68: Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang melakukan kegiatan tidak pada lokasi yang ditetapkan — pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimum Rp7.000.000.000.
Pasal 69: Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang menggunakan izin tidak sesuai peruntukan — pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimum Rp10.000.000.000.
Pasal 70: Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang melakukan kegiatan bukan pada Wilayah Kerja — pidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimum Rp70.000.000.000.
Pasal 71: Badan Usaha yang melakukan Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Izin Panas Bumi — pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimum Rp50.000.000.000.
Pasal 72: Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang menggunakan izin tidak sesuai peruntukan — pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimum Rp100.000.000.000.
Pasal 73 dan 74: Menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi bagi Pemanfaatan Langsung (Pasal 73) diancam pidana hingga 1 tahun atau denda Rp100.000.000; untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Pasal 74) ancaman hingga 7 tahun atau denda Rp70.000.000.000.
Pasal 75: Mengirim/menyerahkan/memindahtangankan data dan informasi Panas Bumi tanpa izin Pemerintah — pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp25.000.000.000.
Pasal 76: Bila tindak pidana tertentu dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana terhadap pengurusnya, pidana denda terhadap Badan Usaha ditambah 1/3 dari pidana denda.
Pasal 77: Ancaman pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana (perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana).
Keterangan Tambahan:
Peran penyidik pegawai negeri sipil dalam penyidikan tindak pidana di bidang Panas Bumi diatur pada Pasal 66, termasuk kewenangan khusus dan kewajiban koordinasi dengan kepolisian (Pasal 66 ayat 1-5).
Ketentuan pelaksana mengenai prosedur pengenaan sanksi administratif dan teknis lain akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana banyak dirujuk dalam UU ini.