For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Also known as: UU 32/2014 · UU No. 32 Tahun 2014 · UU Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Pengelolaan AirKelautan & PerikananTransportasi & Logistik

(-)

*Latar Belakang dan Tujuan* - Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan Indonesia secara berkelanjutan, dengan dasar bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang melimpah. Tujuan utama adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan memastikan keamanan serta keberlanjutan sumber daya kelautan demi kepentingan seluruh masyarakat. *Ketentuan Substansial* - Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kelautan, serta menyebutkan pelaksanaan tugas oleh Menteri yang mengelola urusan kelautan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya kelautan, meliputi perikanan, energi, sumber daya mineral, serta sektor industri kelautan dan wisata bahari. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin lokasi untuk setiap pemanfaatan ruang laut, dan tunduk pada peraturan yang mengatur pencemaran laut serta perlindungan lingkungan.

1. Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Keamanan Laut. 2. Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan Undang-Undang ini. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap tanpa izin lokasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan izin lokasi dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, atau pencabutan izin.