For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 37/2000 · UU No. 37 Tahun 2000 · UU Nomor 37 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2000Publication Date:21 Desember 2000
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 2000
Publication Date21 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang. Kawasan Sabang, yang meliputi beberapa pulau, ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas karena posisinya yang strategis. Tujuan utama adalah untuk memaksimalkan pengembangan ekonomi dan menjamin kegiatan usaha di berbagai bidang seperti pertambangan, energi, transportasi, dan lainnya. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pengembangan industri dan pelayanan lalu lintas kapal internasional, serta berfungsi sebagai pintu gerbang investasi dan perdagangan internasional.

(-)

(-)