on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: UU 4/2009 · UU No. 4 Tahun 2009 · UU Nomor 4 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengelola mineral dan batubara sebagai kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan ini harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertambangan. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional, standar, dan sistem perizinan, sementara pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin usaha pertambangan di wilayahnya. Undang-Undang ini juga mengatur jenis izin usaha pertambangan, yaitu IUP, IPR, dan IUPK, serta kewajiban pemegang izin untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban pemegang izin untuk meningkatkan nilai tambah dan memberdayakan masyarakat setempat.