For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: UU 3/2020 · UU No. 3 Tahun 2020 · UU Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:10 Juni 2020
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanBUMN & BUMD

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pertambangan yang melibatkan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perizinan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pengawasan dan sanksi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang lebih efektif, efisien, dan komprehensif dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pengaturan kewenangan pengelolaan mineral dan batubara oleh Pemerintah Pusat, penetapan kebijakan nasional terkait pengutamaan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, serta pengaturan perizinan usaha pertambangan yang lebih terstruktur. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, serta penetapan kebijakan terkait produksi, pemasaran, dan konservasi sumber daya mineral dan batubara.

1. IUP, IUPK, IPR, dan izin lainnya yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin. 2. IUP, IUPK, IPR, dan izin lainnya harus memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 2 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 3. Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP dan izin lainnya kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran pidana dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.