Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pertambangan yang melibatkan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perizinan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pengawasan dan sanksi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang lebih efektif, efisien, dan komprehensif dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pengaturan kewenangan pengelolaan mineral dan batubara oleh Pemerintah Pusat, penetapan kebijakan nasional terkait pengutamaan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, serta pengaturan perizinan usaha pertambangan yang lebih terstruktur. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, serta penetapan kebijakan terkait produksi, pemasaran, dan konservasi sumber daya mineral dan batubara.