For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Also known as: UU 11/1967 · UU No. 11 Tahun 1967 · UU Nomor 11 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 1967Publication Date:2 Desember 1967
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1967
Publication Date02 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Keberlakuan: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut bersifat historis dan merujuk pada ketentuan yang pernah berlaku dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan‑Ketentuan Pokok Pertambangan.

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Secara efektif Undang‑Undang ini berhenti berlaku setelah diberlakukannya peraturan pengganti pada tingkat undang‑undang yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan pokok yang menggantikan ketentuan pokok pertambangan era 1967 adalah Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kemudian mengalami perubahan/penyesuaian melalui peraturan berikutnya, termasuk perubahan yang dilakukan oleh Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan pelaksanaan). Dengan berlakunya UU pengganti tersebut, kerangka hukum yang ditetapkan oleh UU No.11/1967 menjadi tidak berlaku lagi sebagai hukum materiil.

  • Peraturan yang menggantikan:

    • Utama: Undang‑Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagai pengganti pokok bagi pengaturan pertambangan mineral dan batubara modern).
    • Perubahan/penyesuaian lebih lanjut: ketentuan pelaksanaan dan amandemen selanjutnya (mis. Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 dan sejumlah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, peraturan daerah terkait) yang memodernkan, memperjelas dan memperinci mekanisme perizinan, lingkungan, fiskal dan tata kelola mineral dan batubara.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Sebelum diberlakukan Undang‑Undang No.11/1967, Undang‑Undang No.37/Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan telah dicabut oleh UU ini (UU 11/1967 menyatakan pencabutan terhadap UU No.37/Prp/1960).
    • Pada masa berlakunya (1967–penggantian) tidak tercatat amandemen besar pada tingkat undang‑undang yang menggantikan substansi pokok UU 11/1967; perubahan dan penyesuaian dilaksanakan terutama melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan peraturan pelaksana lainnya sampai kemudian kerangka itu diganti oleh UU No.4/2009.

Isi Kebijakan (Historis)
  • Tujuan dan latar belakang dahulu:

    • Menegaskan penguasaan Negara atas seluruh bahan galian sebagai kekayaan nasional untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat.
    • Menyusun pengaturan pokok pertambangan yang menggantikan peraturan kolonial (Indonesische Mijnwet) dan menyesuaikan Undang‑Undang No.37/Prp/1960 dengan perkembangan politik, ekonomi dan kebutuhan pemberian peran lebih besar kepada pihak swasta dan daerah.
    • Menyediakan kerangka pokok pembagian bahan galian menurut kepentingan strategis, vital dan lainnya serta memperjelas bentuk pelaku usaha yang boleh melakukan kegiatan pertambangan.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Hak Negara: penguasaan bahan galian, wewenang penetapan golongan bahan galian dan penugasan pelaksanaan usaha pertambangan tertentu kepada instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara.
    • Hak dan kewajiban pemegang kuasa pertambangan: memperoleh kuasa pertambangan melalui keputusan Menteri (atau mekanisme yang ditentukan), melaksanakan penyelidikan, eksplorasi dan eksploitasi; kewajiban mengganti kerugian pihak yang berhak atas tanah; memulihkan lingkungan setelah penambangan; menyerahkan data dan peta; memenuhi pungutan negara (iuran dan pembayaran lain).
    • Perlindungan Pertambangan Rakyat: pengakuan dan pembinaan usaha kecil oleh rakyat setempat, dengan ketentuan memperoleh izin khusus.
    • Pengaturan peran Pemerintah Daerah: pengelolaan golongan tertentu diserahkan kepada daerah tingkat I, serta pembagian bagian pungutan untuk daerah diatur lebih lanjut.
  • Mengapa peraturan ini dicabut / tidak berlaku lagi:

    • Perkembangan zaman dan kebutuhan tata kelola pertambangan modern (termasuk pertambangan batubara dan mineral yang intensif) membutuhkan kerangka hukum yang lebih rinci, konsisten dengan praktik investasi, perlindungan lingkungan, pengelolaan fiskal, dan tata kelola yang lebih jelas.
    • Kebutuhan penyatuan aturan pelaksana, penyesuaian terhadap perkembangan desentralisasi/pemerintahan daerah, dan kebutuhan mekanisme perizinan serta pengawasan yang lebih terperinci mendorong pembentukan UU pengganti (UU No.4/2009) yang memuat klasifikasi hak baru (mis. Izin Usaha Pertambangan), instrumen pembiayaan, dan ketentuan lingkungan lebih modern.
    • Kepentingan untuk mengharmonisasikan regulasi pertambangan dengan perkembangan ekonomi nasional, investasi asing dan domestik, serta standar keselamatan dan lingkungan internasional.
  • Dampak pencabutan (secara umum):

    • Peralihan ke rezim perizinan baru yang diatur oleh UU pengganti (mis. mekanisme IUP, IPR, IUPK, dan tata cara konversi hak lama ke hak baru);
    • Perubahan ketentuan pembagian kewenangan pusat‑daerah serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum;
    • Penegasan kewajiban lingkungan, ketentuan fiskal (royalti, iuran) dan persyaratan teknis yang lebih rinci;
    • Rekalsifikasi atau peninjauan kembali status kuasa/izin pertambangan lama sesuai ketentuan peralihan UU pengganti, yang berpotensi menimbulkan proses administrasi dan negosiasi baru bagi pemegang hak lama.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Transisi ke Pengganti)
  • Ketentuan peralihan pada UU 11/1967: Pasal 35 dan 36 Undang‑Undang No.11/1967 mengatur bahwa hak pertambangan dan kuasa pertambangan yang sudah ada berdasarkan peraturan sebelum berlakunya UU ini tetap dapat dijalankan sampai masa berlakunya hak‑hak tersebut habis, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan UU ini. Selama belum diterbitkan peraturan pelaksana yang baru, beberapa peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

  • Transisi saat dicabut/digantikan:

    • Pada saat UU pengganti (mis. UU No.4/2009) diberlakukan, peraturan peralihan UU pengganti menentukan mekanisme konversi, pengakuan atau penyesuaian hak‑hak pertambangan lama ke dalam kerangka izin baru (mis. konversi ke Izin Usaha Pertambangan / IUP atau pengaturan khusus bagi kontrak/izin lama).
    • Biasanya terdapat periode waktu dan prosedur administratif bagi pemegang hak lama untuk mengajukan penyesuaian atau konversi; ketentuan rinci tentang masa transisi diatur dalam pasal peralihan UU pengganti dan/atau peraturan pelaksanaannya.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak‑hak yang sah menurut ketentuan lama umumnya tetap diakui hingga diselesaikan menurut ketentuan peralihan UU pengganti; kewajiban terhadap pemulihan lingkungan, pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, dan pelaporan teknis tetap menjadi tanggung jawab pemegang kuasa/izin sampai ada penetapan lain.
    • Untuk kewajiban fiskal (pungutan), pengaturan baru dapat memberikan ketentuan retroaktif atau mekanisme penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan pengganti.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif, sengketa hak tanah, pelanggaran pidana/administratif yang timbul di bawah rezim UU 11/1967 umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan dan hukum acara yang berlaku (pengadilan negeri, mekanisme banding administratif atau penyelesaian khusus) sampai tuntas, kecuali jika UU pengganti menentukan pengalihan kewenangan penyelesaian tertentu.
    • Banyak UU pengganti mengatur penyerahan berkas, pemenuhan syarat administratif dan kemungkinan pengajuan klaim ganti rugi sebagai bagian dari mekanisme transisi; oleh karena itu penyelesaian perkara lama dapat memerlukan tindakan administratif tambahan (pencocokan data, verifikasi teknis dan finansial).

Sanksi (Ketentuan Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku menurut UU No.11/1967:

    • Pasal 31: Melakukan usaha pertambangan tanpa kuasa pertambangan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai dengan lima ratus ribu rupiah (ketentuan nilai denda adalah nominal historis sesuai teks UU 1967).
    • Pasal 31 ayat (2): Melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban terhadap pemegang hak atas tanah diancam kurungan sampai satu tahun dan/atau denda sampai lima puluh ribu rupiah.
    • Pasal 32: Pihak yang tidak berhak atas tanah yang mengganggu usaha pertambangan yang sah dipidana kurungan sampai satu tahun dan/atau denda sampai lima ribu rupiah; pihak yang berhak atas tanah yang mengganggu setelah pemenuhankeputusan dapat dipidana kurungan sampai tiga bulan dan/atau denda sampai sepuluh ribu rupiah.
    • Pasal 33: Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi syarat atau tidak melaksanakan perintah dapat dipidana kurungan sampai tiga bulan dan/atau denda sampai sepuluh ribu rupiah.
    • Pasal 34: Bila pemegang kuasa pertambangan adalah badan hukum, hukuman dapat dijatuhkan kepada anggota pengurus; tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) diperlakukan sebagai kejahatan sedangkan lainnya sebagai pelanggaran.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Setelah UU 11/1967 dinyatakan tidak berlaku, sanksi pidana dan administratif atas pelanggaran dalam bidang pertambangan diatur oleh peraturan pengganti (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana), yang memperbarui kategori pelanggaran, besaran denda, sanksi administratif (pencabutan izin, penghentian operasi, denda administratif), dan ketentuan pidana sesuai kebutuhan penegakan modern.
    • Kasus‑kasus pelanggaran yang terjadi saat UU 11/1967 masih berlaku dapat dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan, kecuali UU pengganti atau peraturan peralihan menetapkan aturan lain tentang penerapan hukum baru atau penyesuaian sanksi.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Perkara pidana dan administratif yang belum selesai pada waktu pergantian peraturan diproses menurut prosedur peralihan: dapat dilanjutkan di pengadilan atau ditangani kembali secara administratif sesuai ketentuan UU pengganti dan peraturan peralihannya.
    • Pemegang kuasa/izin yang menghadapi sanksi di bawah rezim lama wajib memenuhi putusan pengadilan atau keputusan administratif yang telah berkekuatan hukum, kecuali ada ketentuan pengampunan/penyesuaian yang diatur secara eksplisit dalam peraturan peralihan UU pengganti.