on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Also known as: UU 27/2007 · UU No. 27 Tahun 2007 · UU Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam yang tinggi dan penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Pengelolaan ini dilakukan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Undang-Undang ini juga mengatur tentang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3), pemanfaatan pulau-pulau kecil, konservasi, rehabilitasi, dan reklamasi wilayah pesisir. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengawasan, pengendalian, penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan juga diatur dalam Undang-Undang ini.