For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: UU 27/2007 · UU No. 27 Tahun 2007 · UU Nomor 27 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2007Publication Date:17 Juli 2007
Kelautan & PerikananAgraria & PertanahanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam yang tinggi dan penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Pengelolaan ini dilakukan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Undang-Undang ini juga mengatur tentang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3), pemanfaatan pulau-pulau kecil, konservasi, rehabilitasi, dan reklamasi wilayah pesisir. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengawasan, pengendalian, penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan juga diatur dalam Undang-Undang ini.

1. Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Undang-Undang ini. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3. 2. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 35. 3. Dalam hal terjadi kerusakan karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.