For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Also known as: UU 32/2002 · UU No. 32 Tahun 2002 · UU Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2002Publication Date:28 Desember 2002
Teknologi, Media & TelekomunikasiGeneral CorporateHukum Administrasi Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai hak asasi manusia. Penyiaran harus dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga integrasi nasional dan kemajemukan masyarakat Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengatur dan mengawasi penyiaran. Penyiaran harus memenuhi asas manfaat, adil, merata, dan bertanggung jawab. Lembaga penyiaran wajib memperoleh izin dan memenuhi standar program siaran. Pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran juga diatur untuk mencegah monopoli.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru. 2. Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini. 3. Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.