Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Terdapat perubahan dalam struktur pengawasan dan pengelolaan BUMN, di mana Menteri selaku wakil pemerintah memegang saham negara dan memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham. BUMN dikelompokkan menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. Persero berorientasi pada keuntungan dan dapat memiliki saham yang diperdagangkan, sedangkan Perum ditujukan untuk pelayanan umum. Kegiatan BUMN juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyusunan rencana jangka panjang dan laporan tahunan yang harus dikemukakan kepada RUPS. Selain itu, proses restrukturisasi dan privatisasi juga diatur, untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas kepemilikan masyarakat.