For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Also known as: UU 19/2003 · UU No. 19 Tahun 2003 · UU Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2003Publication Date:19 Juni 2003
BUMN & BUMDGeneral CorporateHukum Administrasi Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Terdapat perubahan dalam struktur pengawasan dan pengelolaan BUMN, di mana Menteri selaku wakil pemerintah memegang saham negara dan memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham. BUMN dikelompokkan menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. Persero berorientasi pada keuntungan dan dapat memiliki saham yang diperdagangkan, sedangkan Perum ditujukan untuk pelayanan umum. Kegiatan BUMN juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyusunan rencana jangka panjang dan laporan tahunan yang harus dikemukakan kepada RUPS. Selain itu, proses restrukturisasi dan privatisasi juga diatur, untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas kepemilikan masyarakat.

1. Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero. 2. Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(-