For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Also known as: UU 16/2025 · UU No. 16 Tahun 2025 · UU Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2025Publication Date:6 Oktober 2025
BUMN & BUMDGeneral CorporateHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2025
Publication Date06 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui transformasi kelembagaan yang efektif dan efisien. Negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai perpanjangan tangan negara.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMN. Negara memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada BUMN. BUMN diharuskan untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional dan penerimaan negara. Pengelolaan BUMN harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan BUMN dapat melakukan restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Segala penugasan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan menteri teknis sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penugasan. 2. Tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sampai dengan dibentuknya BP BUMN berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap melaksanakan tugas pengelolaan BUMN sampai ditetapkannya pimpinan BP BUMN. 4. Pada saat BP BUMN dibentuk, maka: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kepemilikan saham pada BUMN yang tercatat atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN beralih kepada BP BUMN.

(-)