Undang-Undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. BUMN diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan kontribusi bagi perekonomian dan penerimaan negara, serta mendukung usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pengaturan baru mencakup pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, penambahan persyaratan bagi Direksi dan Dewan Komisaris, serta pengaturan mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional. Selain itu, diatur juga mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran BUMN, serta hak monopoli untuk memproduksi dan memasarkan barang/jasa penting bagi negara.