For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Also known as: UU 1/2025 · UU No. 1 Tahun 2025 · UU Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2025Publication Date:24 Februari 2025
BUMN & BUMDGeneral CorporatePenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2025
Publication Date24 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. BUMN diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan kontribusi bagi perekonomian dan penerimaan negara, serta mendukung usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pengaturan baru mencakup pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, penambahan persyaratan bagi Direksi dan Dewan Komisaris, serta pengaturan mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional. Selain itu, diatur juga mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran BUMN, serta hak monopoli untuk memproduksi dan memasarkan barang/jasa penting bagi negara.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)