Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 menjadi undang-undang, dengan fokus pada pengaturan bentuk-bentuk usaha negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan pengaturan perusahaan negara dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Kebijakan ini membedakan usaha negara menjadi tiga bentuk: Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). PERJAN diatur berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet, PERUM berdasarkan Undang-undang No. 19/Prp tahun 1960, dan PERSERO berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Penyertaan negara dalam PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pengaturannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.