For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Also known as: UU 6/1983 · UU No. 6 Tahun 1983 · UU Nomor 6 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1984Publication Date:31 Desember 1983
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1984
Publication Date31 Desember 1983
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 319) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940); 2. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad Tahun 1944 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2941); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827); kecuali ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Kekayaan; 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2942).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan landasan hukum bagi sistem perpajakan di Indonesia. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam perpajakan, termasuk: 1. *Definisi Istilah*: Memberikan definisi yang jelas mengenai istilah-istilah penting dalam perpajakan seperti Wajib Pajak, Badan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Ketetapan Pajak, dan lain-lain. 2. *Kewajiban Pendaftaran*: Setiap Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3. *Surat Pemberitahuan (SPT)*: Mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Batas waktu penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan juga diatur. 4. *Pembayaran Pajak*: Menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, serta mekanisme pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. 5. *Penetapan dan Ketetapan Pajak*: Memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak atau pelanggaran lainnya. Sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan juga diatur. 6. *Penagihan Pajak*: Mengatur tata cara penagihan pajak yang terutang, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Paksa. Hak mendahulu negara untuk tagihan pajak juga dijelaskan. 7. *Keberatan dan Banding*: Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak dan mengajukan banding ke badan peradilan pajak. 8. *Pembukuan dan Pemeriksaan*: Mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang benar dan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan. Undang-undang ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana di bidang perpajakan, serta wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.

1. Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. 2. Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. 3. Terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

1. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 3. Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 4. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: * 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak; * 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; * 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. 5. Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. 6. Atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa. 7. Barang siapa karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 8. Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar Pasal 39 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 9. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 10. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.