on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Also known as: UU 28/2007 · UU No. 28 Tahun 2007 · UU Nomor 28 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum, serta mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan ketentuan material perpajakan.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup definisi dan kewajiban Wajib Pajak, pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, diatur juga mengenai kewajiban pelaporan dan pengisian Surat Pemberitahuan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan. Perubahan ini juga menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan penagihan pajak.