For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Also known as: UU 9/1994 · UU No. 9 Tahun 1994 · UU Nomor 9 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1995Publication Date:9 November 1994
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dibentuk untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional guna mendukung pembangunan jangka panjang, menciptakan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Secara substansial, undang-undang ini memperkuat sistem self-assessment dengan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Perubahan mencakup penegasan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), serta pengaturan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, diatur pula kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta kewajiban pencatatan bagi Wajib Pajak tertentu.

Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, diatur mengenai hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan banding, serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan pemberian imbalan bunga jika terjadi keterlambatan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penagihan pajak dipertegas dengan memberikan hak mendahulu kepada negara atas barang milik Penanggung Pajak.

1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan undang-undang ini.

1. Pelanggaran administratif berupa keterlambatan penyampaian SPT dikenai denda Rp25.000,00 untuk SPT Masa dan Rp50.000,00 untuk SPT Tahunan. 2. Pelanggaran berupa ketidakbenaran pengisian SPT atau tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan atau sanksi kenaikan sebesar 50% hingga 100% dari pajak yang kurang dibayar. 3. Tindak pidana di bidang perpajakan karena kealpaan diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 2 kali jumlah pajak terutang. 4. Tindak pidana dengan sengaja diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang. 5. Pelanggaran kerahasiaan oleh pejabat atau pihak ketiga diancam pidana penjara dan denda.