For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Also known as: Perpu 1/2020 · Perpu No. 1 Tahun 2020 · Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2020Publication Date:31 Maret 2020
Pelayanan KesehatanKetentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 2020
Publication Date31 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang telah berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini mencakup peningkatan belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan batasan defisit anggaran yang dapat melampaui 3% dari PDB hingga tahun 2022, melakukan penyesuaian belanja wajib, dan mengalokasikan dana dari berbagai sumber termasuk Sisa Anggaran Lebih dan dana abadi. Selain itu, kebijakan perpajakan diatur untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan dan memberikan fasilitas kepabeanan. Kebijakan ini juga mencakup pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional melalui penyertaan modal negara dan penempatan dana. Kebijakan stabilitas sistem keuangan diatur melalui kewenangan yang diberikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

(-)

  • 1. Setiap orang yang mengabaikan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dapat dipidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp10-300 miliar.
  • 2. Pelanggaran oleh korporasi dikenai denda minimal Rp1 triliun.