For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Also known as: UU 17/2003 · UU No. 17 Tahun 2003 · UU Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 April 2003Publication Date:5 April 2003
PerbankanBUMN & BUMDPerpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKeuangan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2003
Publication Date05 April 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 2. Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445; 3. Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381; Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan negara secara lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan dan untuk mengakomodasi perubahan dalam sistem kelembagaan negara serta pengelolaan keuangan pemerintahan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi definisi dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, serta pembagian kewenangan antara Presiden, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga lainnya. Undang-undang ini juga mengatur penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hubungan keuangan dengan lembaga asing dan perusahaan negara/daerah. Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar akuntansi pemerintahan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

1. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. 2. Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.

1. Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 2. Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 3. Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.