on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Also known as: UU 17/2003 · UU No. 17 Tahun 2003 · UU Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan negara secara lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan dan untuk mengakomodasi perubahan dalam sistem kelembagaan negara serta pengelolaan keuangan pemerintahan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi definisi dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, serta pembagian kewenangan antara Presiden, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga lainnya. Undang-undang ini juga mengatur penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hubungan keuangan dengan lembaga asing dan perusahaan negara/daerah. Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar akuntansi pemerintahan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.