For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: UU 17/2014 · UU No. 17 Tahun 2014 · UU Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2014Publication Date:5 Agustus 2014
Hukum Tata NegaraPembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dibentuk untuk menata kembali lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah untuk memperkuat demokrasi dan menyerap aspirasi rakyat sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Undang-undang ini mengatur susunan, kedudukan, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban dari masing-masing lembaga tersebut. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memutuskan usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. DPD berfungsi dalam pengajuan dan pembahasan RUU terkait otonomi daerah dan memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN. DPRD provinsi memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi.

(-)

1. Anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan. 2. Anggota DPR yang melanggar larangan dikenai sanksi pemberhentian. 3. Anggota DPD yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pemberhentian.