Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dibentuk untuk menata kembali lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah untuk memperkuat demokrasi dan menyerap aspirasi rakyat sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Undang-undang ini mengatur susunan, kedudukan, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban dari masing-masing lembaga tersebut. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memutuskan usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. DPD berfungsi dalam pengajuan dan pembahasan RUU terkait otonomi daerah dan memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN. DPRD provinsi memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi.