For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: UU 13/2019 · UU No. 13 Tahun 2019 · UU Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 September 2019Publication Date:30 September 2019
Hukum Tata NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187).

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 15 mengenai Pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Mekanisme pemilihan ketua MPR dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Selain itu, Pasal 427C dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta mengakomodasi hasil pemilihan umum dan sistem pemerintahan presidensial.

(-)

(-)