For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: UU 42/2014 · UU No. 42 Tahun 2014 · UU Nomor 42 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2014Publication Date:15 Desember 2014
Hukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568).

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat serta sistem pemerintahan presidensial, sehingga lembaga perwakilan rakyat dapat lebih optimal dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ayat pada Pasal 74, Pasal 98, perubahan pada Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 terkait dengan hak DPR memberikan rekomendasi dan susunan pimpinan alat kelengkapan DPR. Secara khusus, dilakukan penambahan jumlah wakil ketua pada komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugasnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)