on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Also known as: UU 23/2014 · UU No. 23 Tahun 2014 · UU Nomor 23 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan efektif, dengan tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Selain itu, terdapat persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum dan kompetensi pejabat.