For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: UU 28/2009 · UU No. 28 Tahun 2009 · UU Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:15 September 2009
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date15 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-undang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dengan kebijakan otonomi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Pajak: * Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. * Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Objek dan Subjek Pajak: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak. 3. Dasar Pengenaan Pajak: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan lain-lain. 4. Tarif Pajak: Ditetapkan batas tertinggi untuk masing-masing jenis pajak. 5. Tata Cara Pemungutan: Diatur mengenai pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. 6. Retribusi Daerah: Mengatur objek retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu), jenis retribusi, dan tata cara penghitungan retribusi.

1. Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku untuk jangka waktu tertentu sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00.