on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Also known as: UU 1/2022 · UU No. 1 Tahun 2022 · UU Nomor 1 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara adil, selaras, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta untuk menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal keuangan, termasuk pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi dengan restrukturisasi jenis pajak dan penyederhanaan jenis retribusi. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, dan sinergi pendanaan untuk mendukung pembangunan daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan juga diatur dalam undang-undang ini.