For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: UU 18/1997 · UU No. 18 Tahun 1997 · UU Nomor 18 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 1997Publication Date:23 Mei 1997
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1997
Publication Date23 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Ordinansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 718 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1939 Nomor 226 dan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 376, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1857); 2. Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 671) sebagaimana telah ditambahkan dan diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 317; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1402); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1402); 5. Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-Daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442); 6. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287); 7. Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288); 8. Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1345) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1692); 9. Undang-Undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 911); 10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2861).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah dan retribusi. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Jenis pajak daerah dibagi menjadi Pajak Daerah Tingkat I dan Tingkat II, dengan berbagai jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, dan lain-lain. Tarif pajak ditetapkan dengan batas maksimum tertentu dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Undang-Undang ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta keberatan dan banding terkait pajak dan retribusi daerah.

1. Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan terkait dengan Pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 3. Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 4. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang terutang. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 4. Pejabat yang karena kealpaan tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 5. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).