For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 10 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861) Tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah

Also known as: PP 5/1969 · PP No. 5 Tahun 1969 · PP Nomor 5 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 1969Publication Date:1 Maret 1969
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang No 10 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861) Tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1969
Publication Date01 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 yang mengatur penyerahan pajak-pajak negara, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pajak-pajak tersebut dapat diserahkan kepada daerah yang berhak menerimanya dalam waktu yang singkat. Peraturan ini menetapkan bahwa serah terima harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret 1969. Selama masa transisi, penerimaan pajak akan dibayarkan kepada daerah setelah dikurangi biaya pungut sebesar 2%, yang dapat meningkat menjadi 5% jika serah terima dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan. Selain itu, setelah penyerahan Pajak Radio, semua ketentuan tentang sumbangan iuran radio tidak berlaku lagi.

1. Penerimaan pajak dari 1 September 1968 hingga tanggal serah terima akan dibayarkan kepada daerah setelah dikurangi biaya pungut. 2. Jika serah terima dilakukan setelah 31 Maret 1969, biaya pungut meningkat menjadi 5%.

(-)