For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Also known as: UU 10/1968 · UU No. 10 Tahun 1968 · UU Nomor 10 Tahun 1968

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1968Publication Date:25 Oktober 1968
Transportasi & LogistikPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1968
Publication Date25 Oktober 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 63) tentang Pajak Bangsa Asing sebagai Undang-undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 87 tahun 1958 dan Undang-undang Nomor 29 Prp. tahun 1959; 2. Undang-undang Nomor 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1948, Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 dan Undang-undang Nomor 9 Prp. tahun 1959;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan daerah dengan menyerahkan beberapa pajak negara kepada daerah, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan otonomi daerah yang lebih luas. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian perimbangan keuangan antara negara dan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 dengan perkembangan daerah. Undang-undang ini menyerahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Daerah Tingkat I, serta Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah Tingkat II. Selama belum ada pembagian Daerah Tingkat II di suatu Daerah Tingkat I, pajak-pajak tersebut diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968.

(-)