on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Also known as: UU 32/1956 · UU No. 32 Tahun 1956 · UU Nomor 32 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa daerah memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa pendapatan pokok daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah, dan hasil perusahaan daerah. Pajak negara tertentu dinyatakan sebagai pajak daerah, dan persentase penerimaan pajak yang diserahkan kepada daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Selain itu, daerah dapat menerima ganjaran, subsidi, dan sumbangan untuk usaha-usaha tertentu. Sebuah panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan dibentuk untuk memberikan masukan dalam pelaksanaan undang-undang ini.