For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Also known as: UU 32/1956 · UU No. 32 Tahun 1956 · UU Nomor 32 Tahun 1956

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1957Publication Date:31 Desember 1956
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1957
Publication Date31 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Ordonnantie Financieele Verhouding Java en Madura" (Staatsblad 1938 No. 170) 2. "Ordonnantie Financieele Verhouding Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 169) 3. "Ordonantie Financieele Verhouding Stadsgemeenten Buitengewesten" (Staatsblad 1939 No. 67) 4. Peraturan-peraturan mengenai perimbangan keuangan lain daripada yang termaksud dalam a sampai d, yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa daerah memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa pendapatan pokok daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah, dan hasil perusahaan daerah. Pajak negara tertentu dinyatakan sebagai pajak daerah, dan persentase penerimaan pajak yang diserahkan kepada daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Selain itu, daerah dapat menerima ganjaran, subsidi, dan sumbangan untuk usaha-usaha tertentu. Sebuah panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan dibentuk untuk memberikan masukan dalam pelaksanaan undang-undang ini.

(-)

(-)