For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Also known as: UU 14/1947 · UU No. 14 Tahun 1947 · UU Nomor 14 Tahun 1947

Status:
Inactive
Publication Date:14 Mei 1947
PariwisataPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah memutuskan untuk meresmikan sokongan sukarela yang sebelumnya dipungut oleh beberapa badan perjuangan menjadi pajak resmi untuk menghilangkan keraguan publik dan memperkuat penerimaan negara guna pembangunan. Pajak ini dikenakan pada pembayaran di rumah makan dan rumah penginapan.

Ketentuan Substansial
Pajak Pembangunan I dikenakan sebesar 10% dari pembayaran di rumah makan dengan omzet lebih dari R. 3000 dan semua rumah penginapan. Rumah makan yang dikunjungi oleh penduduk tidak mampu dibebaskan dari pajak ini. Pemilik usaha bertanggung jawab untuk menambah pembayaran dengan jumlah pajak dan menyimpan salinan dokumen terkait selama 3 tahun. Pembayaran pajak dilakukan dengan menempelkan meterai pembangunan pada kwitansi.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban penyimpanan dokumen dikenai denda hingga R. 100.
  • Penyajian dokumen palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga R. 1.000.
  • Pengurus badan hukum yang melakukan pelanggaran dapat dituntut kecuali dapat membuktikan ketidaktahuan.