For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: UU 34/2000 · UU No. 34 Tahun 2000 · UU Nomor 34 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2000Publication Date:20 Desember 2000
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 2000
Publication Date20 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan otonomi daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem pajak daerah dan retribusi daerah dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pajak dan Retribusi: Mengatur jenis-jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lainnya.
  2. Kewenangan Daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang telah ditetapkan, dengan kriteria tertentu.
  3. Tarif Pajak: Menetapkan tarif pajak tertinggi untuk berbagai jenis pajak, dengan beberapa tarif ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan lainnya ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
  4. Pengelolaan Hasil Penerimaan: Mengatur pembagian hasil penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, serta alokasi untuk desa.
  5. Pengawasan: Pemerintah pusat berhak membatalkan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  6. Retribusi: Objek retribusi terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua Peraturan Daerah tentang Pajak dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebelum berlakunya Undang-Undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan tersebut.

(-)