on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Also known as: UU 34/2000 · UU No. 34 Tahun 2000 · UU Nomor 34 Tahun 2000
Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan otonomi daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem pajak daerah dan retribusi daerah dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: