on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Also known as: UU 17/2019 · UU No. 17 Tahun 2019 · UU Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, berfungsi untuk memperbaharui dan mengatur lebih komprehensif mengenai pengelolaan sumber daya air yang lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, setelah adanya pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
Alasan pencabutan diantaranya adalah adanya kebutuhan untuk menyusun undang-undang yang lebih komprehensif dan efektif dalam mengelola sumber daya air, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan hukum masyarakat, setelah UU No. 7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
UU No. 17 Tahun 2019 mengatur penguasaan negara atas sumber daya air dan penjaminan hak rakyat atas air untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan pengelolaan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Izin penggunaan sumber daya air yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berlaku hingga habis, dan permohonan izin yang telah diajukan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Setiap pihak yang telah mendapatkan izin sebelumnya harus menyesuaikan praktik pengelolaan sumber daya air mereka sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Oktober 2019.
1. Izin penggunaan sumber daya air yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis.
2. Permohonan izin penggunaan sumber daya air yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Tidak disebutkan secara khusus dalam global detail sanksi administrasi di undang-undang ini, namun akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah sesuai peraturan kelola sumber daya air.
Setiap orang yang melakukan kegiatan merusak sumber air, melakukan pencemaran air, dan pelanggaran lainnya dapat dikenakan pidana penjara dari 3 bulan hingga 9 tahun dan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp15 miliar, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.