For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

Also known as: UU 11/1974 · UU No. 11 Tahun 1974 · UU Nomor 11 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 1974Publication Date:26 Desember 1974
Pengelolaan AirPertanian & PeternakanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengairan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 1974
Publication Date26 Desember 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini mengatur tentang pengairan di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa air dan sumber-sumbernya merupakan karunia Tuhan yang penting bagi kehidupan dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang tegas dan sesuai dengan perkembangan zaman. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penguasaan Negara:** Air dan sumber air dikuasai oleh Negara, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengelola, mengembangkan, menyusun perencanaan, memberikan izin terkait penggunaan dan pengusahaan air. 2. **Koordinasi:** Menteri yang bertugas dalam urusan pengairan memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan pengaturan usaha-usaha perencanaan, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan/atau sumber-sumber air. 3. **Perencanaan:** Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum. 4. **Pembinaan:** Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-fungsi dan peranannya. 5. **Pengusahaan:** Pengusahaan air dan/atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. 6. **Eksploitasi dan Pemeliharaan:** Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan bangunan-bangunan pengairan tersebut. 7. **Perlindungan:** Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya. 8. **Pembiayaan:** Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

1. Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d dengan sengaja. 2. Diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d.