For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Also known as: UU 7/2004 · UU No. 7 Tahun 2004 · UU Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2004Publication Date:18 Maret 2004
Pengelolaan AirKoperasi & UMKMGeneral Corporate

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeSumber Daya Air
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2004
Publication Date18 Maret 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia dan menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan Substansial

Pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat. Hak guna air dibagi menjadi hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Pengelolaan sumber daya air harus melibatkan masyarakat dan dunia usaha, serta dilakukan secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan nasional, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sumber daya air. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di wilayahnya masing-masing. Setiap orang berhak mendapatkan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari tanpa izin, kecuali jika penggunaan air mengubah kondisi alami sumber air atau digunakan dalam jumlah besar.

1. Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini. 2. Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 52 dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (7) dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) dan (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.