For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Also known as: UU 1/2026 · UU No. 1 Tahun 2026 · UU Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2026Publication Date:2 Januari 2026
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenyesuaian Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2026
Publication Date02 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 2. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 3. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 4. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. 5. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 6. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 7. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 8. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 9. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 10. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 11. Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 12. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 13. Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. 14. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 15. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 16. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 17. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. 18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 19. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. 20. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 21. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960. 23. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960. 24. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960. 25. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965. 26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. 27. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976. 28. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang ini dibentuk sebagai langkah penyesuaian norma hukum pidana nasional menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026. Latar belakang pembentukan kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, serta untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan, dan ketidakpastian hukum yang mungkin timbul antara peraturan perundang-undangan sektoral dengan UU KUHP. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penyesuaian ancaman pidana dalam berbagai Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah. Penyesuaian utama meliputi penghapusan ancaman pidana minimum khusus, kecuali untuk tindak pidana berat tertentu seperti pelanggaran HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Selain itu, pidana kurungan sebagai pidana pokok dihapuskan dan digantikan dengan sistem kategori pidana denda. Undang-Undang ini juga mengatur penyesuaian besaran denda berdasarkan subjek hukum (orang perseorangan atau korporasi) serta tujuan tindak pidana (keuntungan finansial atau non-finansial). Terkait Peraturan Daerah, kewenangan pemuatan ketentuan pidana dibatasi hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III, dengan penghapusan pidana kurungan. Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal dalam UU KUHP itu sendiri, termasuk mengenai pertanggungjawaban korporasi, pidana tambahan, pidana pengawasan, serta tata cara pelaksanaan pidana mati dan pidana penjara pengganti denda.

1. Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana denda, atau pidana tambahan yang disesuaikan dengan kategori denda dan jenis tindak pidana sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini. 2. Sanksi administratif atau upaya pembinaan harus didahulukan penerapannya daripada sanksi pidana bagi Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana.