For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Also known as: UU 12/2011 · UU No. 12 Tahun 2011 · UU Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dengan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Undang-undang ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Undang-undang ini mencakup asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan (termasuk UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota), serta materi muatan yang harus diatur dalam masing-masing jenis peraturan. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan melalui Prolegnas dan Prolegda, penyusunan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU, pembahasan dan penetapan Raperda, pengundangan, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat. Undang-undang ini juga mengatur mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

1. Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)