Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dengan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Undang-undang ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Undang-undang ini mencakup asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan (termasuk UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota), serta materi muatan yang harus diatur dalam masing-masing jenis peraturan. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan melalui Prolegnas dan Prolegda, penyusunan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU, pembahasan dan penetapan Raperda, pengundangan, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat. Undang-undang ini juga mengatur mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.