For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Also known as: UU 15/2019 · UU No. 15 Tahun 2019 · UU Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2019Publication Date:2 Oktober 2019
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 2019
Publication Date02 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mencerminkan kedaulatan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang ini memperkenalkan pengaturan baru terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR dan Presiden untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya, serta pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas, serta koordinasi penyusunan peraturan di tingkat pemerintah dan daerah.

1. Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(-)