For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Also known as: UU 13/2022 · UU No. 13 Tahun 2022 · UU Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2022Publication Date:16 Juni 2022
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 2022
Publication Date16 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada peraturan yang dicabut atau diubah secara langsung oleh peraturan ini.

  1. Ketentuan Baru dan Perubahan:
    • Penambahan metodologi omnibus dalam perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan penggabungan materi muatan baru dan perubahan dari beberapa peraturan yang ada.
    • Penerapan tanda tangan elektronik untuk proses perundang-undangan, yang berfungsi meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses legislasi.
    • Penguatan partisipasi masyarakat dengan kewajiban memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Dasar Pemikiran Perubahan:
    • Perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk memperbarui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.
    • Peryataan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat untuk memiliki peraturan yang lebih baik.
    • Peningkatan sistem teknologi informasi di bidang pembentukan perundang-undangan agar lebih transparan dan mudah diakses.
  3. Jangka Waktu Transisi: Tidak ada ketentuan peralihan spesifik karena peraturan ini mulai berlaku langsung pada tanggal diundangkan.

Tidak Ada

Sanksi Administratif: Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit mencantumkan sanksi administratif, ketidakpatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan ini dapat berakibat pada penundaan atau pembatalan dalam proses pembentukan perundang-undangan.

Sanksi Pidana: Tidak ditemukan ketentuan sanksi pidana dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran hukum terkait pembentukan perundang-undangan dapat dihadapkan pada pembatalan keputusan atau tindakan hukum lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.